COMPANY PROFILE
AREA LAW OFFICE PRACTICAL
Praktical Area meliputi :
- Hukum Pidana : Tim Sap Law Firm yang telah berpengalaman dan berdedikasi adalah salah satu yang terbaik di industri hukum di Indonesia dan telah berhasil mewakili klien dalam berbagai kasus pidana.
- Hukum Perdata : Tim Sap law firm memberikan jasa hukum kepada klien di bidang hukum perdata. Advokat kami yang berpengalaman dan berdedikasi untuk membantu klien kami menavigasi lanskap hukum perdata.
- Hukum Tata Negara: Hukum Administratif Tim Advokat Sap Law Firm, kami memahami tentang kompleksitas hukum administrasi dan dampaknya terhadap bisnis klien kami. Advokat kami memiliki keahlian dan pengalaman bekerja dengan berbagai lembaga pemerintah, termasuk Mahkamah Konstitusi dan pengadilan tata usaha negara.
- Hukum Perusahaan dan Perburuhan : Tim Sap Law Firm memberikan saran dan bertindak untuk klien korporasi dalam banyak masalah hukum baik itu internal maupun eksternal perusahaan meliputi Voting RUPS, PP (Peraturan Perusaan), PKB (Perjanjian Kerja Bersama), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Perjanjian Perusahaan dengan pihak ketiga.
- Hukum Perbankan : Tim kami Advokat Sap Law firm telah berpengalaman dalam menangani kasus perkara sengketa perbankan dalam hal Pembiayaan barang bergerak (Jaminan Fidusia) serta sengketa perkara KPR benda tak bergerak yang di Bebani (Hak Tanggungan).
- Hukum Kekayaan Intelektual : Tim kami Sap Law Firm mempunyai pengalaman dalam menangani sengketa Merk antar Perusahaan serta memiliki pengetahuan, jaringan, yang luas untuk melindungi kekayaan intelektual klien kami.
- Hukum Kepailitan dan PKPU : memiliki tim Advokat berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu klien kami menavigasi lanskap hukum yang kompleks di bidang kebangkrutan dan kepailitan.
- Hukum Teknologi, dan Telekomunikasi : Tim Sap Law Firm kami berpengalaman memberi nasihat kepada klien di bidang teknologi, media dan telekomunikasi (TMT) serta perlindungan data & privasi data pribadi.
DAFTAR CV PERKARA PARA ADVOKAT
- Perkara PHI (Pemutusan Hubungan Kerja)
Bertindak untuk dan atas nama Budi Hartanto, direktur utama PT. Tridaya Mas Sinar Pustaka selaku penggugat terhadap Endang Sayuti selanjutnya disebut sebagai tergugat di PN klas 1.A khusus bandung perkara register NO. 59.G/2011/PHI/PN.BDG dalam perkara sengketa hak dan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Perkara Peradilan Tata Usaha Negara
Bertindak untuk dan atas nama Wawan Gunawan sebagai Tergugat II Intervensi terhadap Kepala Kecamatan Bojongloa Ny. Mini, selanjutnya disebut penggugat dalam perkara register NO. 04/G/2011/PTUN-BDG dalam gugatannya pembatalan sertifikat tanah.
3. Perkara Korporasi (wanprestasi)
Bertindak untuk dan atas nama PT. INTI JAYA SENTOSA sebagai Penggugat melawan PT. INDUSTRI SUN NGAI untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat dalam perkara sidang register 450/PDT.G/2016/PN.JKT.PST atas gugatan cidera janji (Wanprestasi).
4. Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Bertindak untuk dan atas nama Vivera et al. sebagai Tergugat terhadap Tuan Wilmana, selanjutnya disebut sebagai Penggugat dalam perkara No. 95/PDT.G/2022/PN.Blb dalam Gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap sengketa ahli waris kepemilikan rumah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 420 desa Sukamanah.
5. Perkara Perdata Waris
Bertindak untuk dan atas nama Ibu Maudy Lunel Pangtuluran (Notaris dan PPAT) sebagai Tergugat II terhadap Sdr. Hana Rochana dan Yuyun Srinurningsih untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat dalam perkara No. 1/PDT.G/2023/PN.Blb di Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) terhadap sengketa lelang atas objek rumah dan bangunan yang dibebani dengan Hak Tanggungan (APHT).
6. Perkara PHI (Pemutusan Hubungan Kerja)
Bertindak untuk dan atas nama Felix Edward Lawalata sebagai Penggugat melawan PT. Sunvone Comunication Network sebagai Tergugat I, PT. Aroma Indomakmur sebagai Tergugat II, PT. Khazanah Timur Indonesia sebagai Tergugat III, PT. Centrin Online Prima sebagai Tergugat lV dan Pemerintah DKI Jakarta cq. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi cq. suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota administrasi jakarta selatan cq. Mediator hubungan industrial sebagai Turut Tergugat di PHI pada Pengadilan Negeri jakarta pusat klas IA khusus dengan register No. 11/Pdt.sus-PHI/2019/PN.JKT.PST dalam perkara pemutusan hubungan kerja
7. Perkara Perdata Khusus Kepailitan
Dalam perkara No. 555K/Pdt.sus-Pailit/2021 antara Budi Hartono terhadap Ridwan Raharjo yang yang dalam hal ini Majelis Hakim mengangkat Melky Simamora S.H., sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar departemen hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan No. AHU-217, AH.04.03-2017.